DEMAK, – DINPERKIM KAB. DEMAK mendapatkan bantuan Rumah Tidak layak Huni dari BSPS Tahap 2 yang berlokasi di Kecamatan Bonang sebanyak 205 Unit. Selasa, 28/4/2020, Korfas Poernomo dan TFL nya mulai melakukan tahap verifikasi. Ka Dinperkim mengatakan Bantuan BSPS tahap 2 ini hampir sama dengan Tahap 1 yang sasaranya juga di Kecamatan Bonang yaitu peningkatan kualitas bahan komponen non struktur untuk bagian bangunan pengisi/penutup bagian ruang yang tidak menahan beban agar rumah menjadi layak fungsi seperti: lantai, dinding, kusen, penutup atap, langit-langit, daun pintu, dan daun jendela.
BSPS ini memiliki tahapan Sosialisasi dan penyuluhan, verifikasi/identifikasi keswadayaan Calon Penerima Bantuan, Kesepakatan Calon Penerima Bantuan, Identifikasi dan Penyusunan Proposal, Pencairan/ penyaluran bantuan serta pemanfaatan dan pelaporan BSPS.
Sosialisasi dan penyuluhan sudah di laksanakan oleh Dinperkim dengan hanya mengundang Tim Teknis yang terdiri dari Dinperkim, Camat Bonang, Kepala Desa dan juga di hadiri Fian Arie Madhona KMW BSPS, Korfas serta TFL. Karena adanya pandemi Covid-19 maka sosialisasi di lakukan secara terbatas. Demi keamanan dan kesehatan bersama pungkasnya.
