VERIFIKASI LAPANGAN TERKAIT RTLH

DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Seiring denganbertambahnya penduduk maka rumahpun akan bertambah dengan cepat akan tetapi hal itu tidak serta merta pertambahan yang memenuhi syarat. Rumah dikatakan layak apabila memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial. Pemkab Demak melalui Dinperkim mempunya program perbaikan kondisi rumah yang dikatakan tidak layak huni, yang meliputi: Atap, Dinding, Lantai.

Ka Dinperkim melalui kabid perumahan ibu Rondiyah mengatakan ” Rumah yang tidak layak dapat membahayakan penghuni, seperti atap terbuat dari bahan yang mudah rusak, lantai yang masih tanah, dinding yang terbuat dari ayaman bambu atau terbuat dari semen namun kondisinya sudah rusak semua itu merupakan sasaran dari program RTLH

Rabu 08 April 2020 TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) Dinperkim Sunoko dan kawan – kawan memverifikasi calon penerima manfaat dengan terlebih dahulu ijin dan menyamakan persepsi dengan kepala desa Guntur kec. Guntur bersama perangkatnya, verifikasi ini bertujuan agar program RTLH benar – benar sampai kemasyarakat yang membutuhkan dan bisa mengurangi kemiskinan di kab. Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *