DINPERKIM KOORDINASI DENGAN PERANGKAT DESA

DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Dinprkim memerintahkan kepada semua TFL ( Tenaga Fasilitator Lapangan) RTLH agar melakukan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum verifikasi calon penerima manfaat.

Maka dari itu Senin 06 April 2020 hal tersebut oleh TFL Yatin, Najib dan Lailatul Fitriani di balaidesa Balairomo Kecamatan Dempet dengan perangkat desanya, koordinasi ini bertujuan kesepakatan tentang verifikasi yang akan dilakukan pada 18 calon penerima manfaat yang sudah ada dalam SK Bupati.

Koordinasi dengan perangkat desa berlangsung dengan baik, terdapat kesepakatan pembagian tugas dan wewenang yang sesuai dengan tugas masing – masing sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran tanggung jawab ditingkat desa

TFL Yatin Mengatakan pemberian penjelasan keperangkat desa bahwa tahun 2020 dana bansos RTLH sebesar 15jt yang sudah terbagi menjadi 3 bagian yaitu pembelian bahan, tukang, dan administrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *