DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, Senin, 17 Februari 2020 bertempat di ruang aula Dinperkim telah diadakan rapat koodinasi untuk anggota TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan), rapat dibuka langsung oleh kepala bidang perumahan ibu Rondiyah dan dihadiri oleh kepala seksi bidang perumahan dan seluruh anggota tenaga fasilitator.
Dalam Rapat ini Kepala Bidang memberikan arahan kepada seluruh anggota TFL untuk bekerja sesuai dengan tupoksi dan sesuai peraturan yang berlaku, beliau juga beri dukungan kepada TFL untuk bekerja dengan penuh semangat, dan bekerjalah dengan niat ibadah agar apa yang kita kerjakan bisa menjadi berkah,
TFL juga menandatangani surat pernyataan bahwa dalam bekerja harus mentaati :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Demak
2. Sanggup berkoordinasi dengan dinas perumahan dan kawasan permukiman dalam pelaksanaan semua kegiatan
3. Tidak melakukan perbuatan tercela dalam hal ini tidak akan menarik iuran dengan alasan apapunu dari penerima manfaat
4. Tidak ikut serta dalam pengadaan barang/jasa atau membelanjakan material yang akan digunakan oleh penerima manfaat
Di harapkan TFL bisa menjadi kepanjangan tangan dinperkim di tingkat desa, sehingga masyarakat bisa terbantu dan terjadi penurunan angka kemiskinan di kabupaten demak
