PENERAPAN PAKAIAN ADAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. DEMAK SESUSAI PERBUP NOMER 78 TAHUN 2019

DINPERKIM KAB. DEMAK, – Demak, 28 Januari 2020 pada apel pagi ini di halaman kantor DINPUTARU dan DINPERKIM pemimpin apel dan seluruh peserta apel mengenakan baju adat. Setiap daerah pasti mempunyai adat dan istiadat masing – masing, mulai dari budaya, bahasa, makanan khas, hingga pakaian adat yang menunjukkan ciri khas daerah tersebut.

Demakpun demikian mempunyai adat dan istiadat yang menunjukkan ciri khas daerahnya termasuk pakaian adat. dalam hal ini pemerintah kabupaten demak mengaplikasikan pakaian adat tersebut sebagai salah satu pakaian yang dikenakan saat bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten demak di setiap tanggal 28 pada setiap bulannya.

Aturan baju adat yang dimaksud tertulis dalam PERATURAN BUPATI NOMER 78 TAHUN 2019 yang mana aturan ini mengubah perbup nomer 37 tahun 2017 tentang pedoman pengunaan pakaian dinas Bupati, Wakil Bupati, pegawai aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa dilingkungan pemerintah kabupaten demak.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *