Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DINPERKIM, DINPUTARU dan DLH Kabupaten Demak

DINPERKIM Kab. DEMAK – Demak, 31 Desember 2019 bertempat diruangan kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DINPERKIM dengan DINPUTARU dan DINPERKIM dengan DLH Kab. Demak,

Penandatangan perjanjian ini terkait dengan tupoksi dari masing – masing dinas sehingga diharapkan untuk tahun – tahun berikutnya untuk pembangunan infrastruktur, penataan kota serta penanganan sampah bisa semakin terarah begitu ucap Bapak Akhmad Sugiharto selaku kapala dinas perumahan dan kawasan permukiman.

Berkas perjanjian kerjasama tersebut ditanda tangani langsung oleh masing – masing kepala dinas yang bersangkutan dan disaksikan oleh kedua kepala bidang dari dinperkim yakni ibu Rudatin suryandari kepala bidang Perumahan dan ibu Nurul Prasetyani kepala bidang Pengembangan Kawasan Permukiman.

Ada 4 kegiatan yang diuraikan dalam perjanjian kerjasama yakni

  1. Penanganan Jalan ( Infrastruktur )
  2. Penanganan Sampah
  3. Penanganan Drainase
  4. Penanganan Kebersihan

Maksud dan Tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama adalah :

Maksud :

Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk pembagian penanganan kewenangan pada pelaksana kegiatan

Tujuan :

  1. Membagi kewenangan penanganan kegiatan di kabupaten Demak
  2. Memberikan kepastian pelaksana tugas bagi para pihak
  3. Menghindari terjadinya duplikasi anggaran
  4. Penanganan kegiatan lebih terarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *