DEMAK – Kamis, 18 Juli 2019 bertempat di Aula Tengah lantai 3, DINPERKIM mengadakan rapat laporan progres fisik kegiatan dan penjelasan pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk kegiatan belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa tahun anggaran 2019. Rapat yang mengundang Kepala desa dan staf pembuat LPJ dari desa penerima BKK.
Rapat tersebut dibuka oleh Ibu Nurul selaku kepala bidang PKP, kemudian dilanjutkan oleh Mba Neneng selaku kasi PIP, dan mengundang beberapa narasumber yaitu Bapak Edy dari DinpermasdesP2KB, Ibu Kusworini dari Inpektorat, dan Ibu Sundari dari BPKPAD.
- Dalam rapat disampaikan beberapa hal mengenai pembuatan LPJ, diantaranya:
1. Perlu diperhatikan mengenai pajak resto dan pajak pph 23;
2. Pekerjaan fisik yang telah mencapai 100%, harap disegerakan membuat LPJ dan dikonsultasikan ke DINPERKIM;
3. Jika dalam 1 judul, terdapat 5 kegiatan berbeda. Maka, LPJ dibuat per kegiatan.














