DINPERKIM DEMAK TERIMA TIM PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2026

Dinperkim Kab. Demak, 6 Mei 2026 — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak, khususnya Bidang Perumahan, menerima kunjungan Tim Pengawasan Kearsipan Internal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak pada Rabu (6/5).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 000.5.15.1.1/0640 tanggal 23 April 2026 tentang Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip di setiap Perangkat Daerah berjalan sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Dinperkim telah menyiapkan berbagai data dukung yang diperlukan, meliputi pengelolaan arsip di tingkat sekretariat serta Bidang Perumahan sebagai sampel penilaian. Kasubbag Umum dan Kepegawaian bersama pengelola arsip turut berperan aktif dalam mempersiapkan dokumen serta mendampingi proses pengawasan.

Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip. Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap ketersediaan sarana prasarana serta kompetensi pengelola arsip di lingkungan Dinperkim.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan kearsipan di Dinperkim, khususnya Bidang Perumahan, dapat semakin tertib, sistematis, dan akuntabel. Pengawasan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta mendukung pelayanan publik yang optimal.

Dengan adanya pembinaan dan evaluasi secara berkala, Dinperkim Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan.

Rahma
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *