Dinperkim Kab. Demak – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung program pengentasan kemiskinan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pemerintah Kab. Demak kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Aula Mall Pelayanan Publik dilakukan proses pencairan dana BP – RTLH TA 2025 kepada 35 calon penerima manfaat bantuan yang terdiri dari 23 desa 7 kecamatan di kabupaten Demak, melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelumnya yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan RTLH Dinperkim.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,00 yang dicairkan secara langsung oleh Bank BPD Jateng kepada setiap penerima manfaat, dengan rincian penggunaan Rp. 13.000.000,00 untuk pembelian bahan bangunan, Rp. 1.600.000,00 untuk upah tenaga kerja, dan Rp. 400.000,00 untuk pembuatan laporan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Demak dr. Hj. Estianah, S.E didampingi oleh Plt Kepala Dinperkim Ir. Nanang Tasunar D.N., M.M.
dan Kepala Bank BPD Jateng cabang Demak Mochamad Marifat.
Dalam sambutannya bupati Demak menyampaikan ” semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat dalam memperbaiki rumah nya sehingga layak untuk ditempati,”.
beliau juga berharap ” para penerima manfaat juga bisa berswadaya dalam bentuk dana, marerial, maupun tenaga kerja dengan kata lain bisa gotong royong dengan masyarakat sekitar selama proses perbaikan sesuai dengan kemampuan “, imbuhnya
Kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Demak dan mendorong perbaikan kondisi rumah agar lebih layak, sehat, dan aman untuk dihuni.
Diharapkan, dengan pencairan BP – RTLH ini, para penerima manfaat dapat segera melakukan proses pembangunan atau perbaikan rumah, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang layak huni.
By : Dewi TFL
Bidang Kawasan Permukiman
