Dinperkim Kab. Demak – Sosialisasi Kepada Calon Penerima Tahap III pada kamis,25 Agustus 2022. Dalam sosialisasi di hadiri oleh calon penerima untuk dana perubahan anggaran 2022. Dalam sosialisasi di paparkan oleh Kepala Bidang Perumahan Rondiyah, antara lain kriteria penerima bantuan sosial secara garis besar yaitu :
- Warga masyarakat Kabupaten Demak dan Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan;
- Terdaftar dalam SK Bupati Penerima Bantuan;
- memiliki rumah atau menempati rumah satu-satunya yang terdampak bencana;
- Rumah bukan termasuk rumah / asrama milik suatu instansi;
- Rumah bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankkan;
- Rumah tidak berdiri di wilayah atau daerah larangan pemerintah;
- Rumah berada diatas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan Foto Copy Sertifikat / SPPT / Surat Pernyataan Kepala Desa / Lurah dan tidak dalam sengketa;
- Bersedia mengikuti program sesuai dengan aturan yang berlaku
Saat sosialisasi berlangsung Rondiyah juga mengatakan “bantuan sosial ini bantuan dari pemerintahan Kabupaten Demak, dan nama-nama yang menajdi usulan semua akan di verifikasi, dengan begitu yang benar-benar mendapat bantuan adalah penerima yang sudah lolos dalam verifikasi” tutur Rondiyah
Setelah sosialisasi berlangsung, diadakan tanya jawab kepada masing-masing penerima untuk mendapatkan informasi yang valid.
By : Nanda S
Bidang Perumahan


