Pengecekan lahan calon penerima Relokasi di Desa Kalisari

Dinperkim Kab. Demak – Lahan adalah salah satu hal yang penting untuk persyaratan calon penerima bantuan Relokasi. Bantuan Sosial Relokasi ini diperuntukan bagi warga yang menempati rumah yang tidak resperentativ untuk di huni. Dengan demikian memiliki lahan adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon penerima.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengusulkan bantuan sosial relokasi

  1. Bertempat tinggal di wilayah Rawan Bencana
  2. Berdomisili dibuktikan dengan kk dan ktp di wilayah rawan bencana
  3. Memiliki Calon Lahan, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah
  4. Menempati satu-satunya rumah
  5. Memiliki Swadaya

(30/08/22) Yatin, salah satu Tenaga Fasilitator Lapangan cek lahan calon penerima di Desa Kalisari Kec.Sayung , saat cek lahan yatin juga memastikan kepemilikian lahan yang sah. Dan juga mengatakan kepada calon penerima “saat ini TFL masih verifikasi, jangan terburu-buru untuk membangun pondasi. Jika nanti sudah pasti mendapatkan, saya mengabari jenengan” tutur Yatin

By : Nanda S
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *