Dinperkim Kab. Demak – Untuk mensejahterakan masyarakat Demak. Dinperkim memiliki tugas salah satunya membantu masyarakat terdampak bencana, dan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 76 Tahun 2021 Bidang Perumahan mengindentifikasi lahan-lahan potensial sebagai lahan relokasi.
Rabu, 27 Juli 2022 Dinperkim melaksanakan Rapat koordinasi di Balai Desa Dombo Kecamatan Sayung, rapat tersebut membahas tentang lahan yang akan jadi calon relokasi. Adapun dalam rapat tersebut terdapat sesi tanya jawab, dan tinjau lokasi.
Rondiyah selaku Kepala Bidang Perumahan mengatakan “ Kita membantu warga yang terdampak bencana, tapi kita tetap adminstrasi harus lengkap dan sesuai. Dan ketika nanti lahan tersebut dijadikan permukiman, maka harus mengkosongkan sekitar 30% untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitasny”. Tutur Rondiyah
By : Nanda S
Bidang Perumahan


