Dinperkim Kab. Demak – Senin, 18 Juli 2022 Ahmad Subali, warga Kalikondang mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan konsultasi terkait program pembangunan rumah yang ia ketahui dari media sosial. kedatangannya di terima dengan baik oleh staff bidang perumahan, Rahma Amaliya. Dalam koordinasi Subali menanyakan persyaratan apa saja yang harus di lampirkan dalam pengajuan program tersebut.
“Kira-kira untuk mendaftar dan mengajukan program tersebut apa saja persyaratannya?”tanya Subali.
Rahma, staff Dinperkim menjelaskan terkait program yang di maksud adalah BP2BT yaitu (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan). Seperti yang di jelaskan sebelumnya, program ini merupakan bantuan subsidi pembiaayan pembangunan Perumahan senilai 40. 000. 000 dari kementerian PUPR untuk dibangunkan rumah di lahan pemohon dengan ketentuan lahan yang di ajukan sudah bersertifikat atau sudah hak milik.
Persyaratan utama untuk mengajukan program ini adalah lahan yang di ajukan sudah bersertifikat atas nama sendiri, melampirkan fotokopi KTP, KK dan cetak rekening tabungan koran. selanjutnya persyaratan dapat di kirim ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk kemudian dapat di input.
Subali mengaku sangat berminat dengan program ini, karena menurutnya bantuan ini cukup membantu warga yang belum memiliki rumah sehingga dapat membangun rumah di lahan milik pemohon.
By Rahma
Bidang Perumahan
