Dinperkim Kab. Demak – Rabu 6 Juli 2022 Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nomor PE.02.01/S-350/D1/03/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Audit Kinerja Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2021, akan dilakukan audit kinerja atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pokok surat.
Penugasan ini akan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan 20 Juli 2022, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam surat tugas terlampir.
Ibu Nurul Prasetyani ST, M.Si selaku kepala bidang kawasan permukiman menyambut kedatangan tim dari provinsi. Setelah melakukan koordinasi di ruang pertemuan Dinperkim, dilanjutkan dengan monitoring ke lokasi pekerjaan. Tujuan tim kali ini menuju ke Desa Bogosari Kec Guntur. Bertamu ke balai desa untuk meminta ijin dalam kegiatan audit pisew dari provinsi dan dilanjutkan pengukuran di lapangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring pekerjaan dan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan. Dengan kegiatan ini diharapkan untuk Kabupaten Demak menjadi lebih baik dan nyaman untuk masyarakat.
By : Devina
Bidang Kawasan Permukiman


