Dinperkim Kab.Demak, – Senin 20 Juni 2022, bertempat di Balaidesa Sumberejo telah dilaksanakan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang dihadiri oleh Bupati Demak, Camat, Kepala Desa, Forkopimcam, DINPERKIM Kab. Demak dan 87 penerima manfaat.
Warga yang menerima bantuan tersebut berasal dari Desa Jatimulyo, Desa Karangrejo, Desa Kembangan, Desa Sukodono, Desa Sumberejo, Desa Tlogoboyo, Desa Weding, Desa Berahan Kulon, Desa Bungo, Desa Kedungmutih, Desa Kenduren, Desa Mandung, Desa Ruwit, dan Desa Tedunan.
“Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal, yaitu melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni,” kata Bupati Demak dr.Hj.Eisti’anah saat menyampaikan sambutannya.
Plt.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan” masing-masing penerima manfaat mendapat Rp 15 juta dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi,” ungkapnya
Bupati Demak berharap, adanya bantuan tersebut membuat warga yang membutuhkan jadi terbantu. “Selain untuk menyediakan rumah layak huni, saya berharap bantuan ini juga akan memacu tumbuhnya kesadaran, kemajuan dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan teratur,” ujarnya.
kegiatan pencairan BP-RTLH tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022.
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman




