Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 19 Mei 2022 Dinperkim mendampingi Kementrian PUPR, dan PT. Arion sebagai Developer untuk lakukan Verifikasi. Verifikasi dilaksanakan kepada penerima yang telah lolos BP2BT dengan syarat sebagai antara lain :
- Merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Dan domisili Kabupaten Demak, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK.
- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah.
- Penghasilan maksimum 5 juta
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki lahan atas nama sendiri/sudah balik nama, di buktikan dengan fotokopi sertifikat tanah.
- Lahan masih berada di wilayah kabupaten Demak
- Menyertakan NPWP
Adapun syarat-syarat tersebut di input dan akan melalui proses BI Cheking oleh bank Jateng. Untuk kemudian dilakukan survey dari pihak Bank Jateng, dan Pengembang Perumahan PT. Arion, Sutanto sebagai wakil Pengembang Perumahan PT.Arion mengatakan “semoga pelaksanaan program BP2BT bisa berjalan dengan lancar” tutur Sutanto
By : Nanda S
Bidang Perumahan


