Dinperkim Kab. Demak – Rabu 20 April 2022 tim pengelola BKK Dinperkim Kab. Demak melakukan verifikasi dokumen pencairan dengan mengundang pihak desa untuk datang ke kantor Dinperkim, di ruang pertemuan lantai 3.
Nandi salah satu tim pengelola BKK mengoreksi RAB dan gambar dari desa Mranak “Harga yang dipakai adalah yang sudah ditetapkan dari Bupati, jangan melebihi standar yang dipakai” ujarnya. Pihak desa Mranak pun menerima penjelasan dari Nandi.
Dengan adanya Standar Harga Satuan Barang ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi pihak desa sehingga mempermudah dalam perencanaan pekerjaan atau kegiatan dalam proses penyusunan anggaran, mendorong pihak desa untuk lebih selektif mengalokasikan anggaran.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman
