Dinperkim Kab. Demak – Senin, 18 April 2022 Staff Bidang Perumahan yaitu Andika Indra Setiawan melakukan koordinasi bersama Rondiyah selaku Kepala Bidang Perumahan di ruang kepala bidang perumahan. Berdasarkan pengumuman serah terima SK PPPK tahun 2022 terdapat nama Andhika yang dinyatakan lolos, sehingga ia harus mengurus administrasi yang harus di penuhi.
“PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan pegawai kontrak sehingga kerjanya terbatas”. jawab rondiyah saat andhika berkonsultasi.
Perbedaan yang mendasar antara PPPK dengan ASN yaitu, PPPK akan mengisi jabatan pemerintahan namun posisinya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi di kepemerintahan dengan masa waktu tertentu (kontrak)”.
Ditahun 2021 pemerintah membuka rekruitmen PPPK yang mana hasilnya bisa dilihat pada pengumuman yang telah di share oleh setiap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan didaerah masing – masing.
Editor : Rahma
Bidang Perumahan


