Dinperkim Berikan Sosialisasi Singkat Program Beli Tanah Dapat Rumah

Dinperkim Kab. Demak – kamis, 14 april 2022 Sub koordinator penyediaan dan pelaksanaan perumahan Parsudi memberikan sosialisasi terbuka di dinpuntaru, menggunakan jam istirahatnya untuk mengadakan sosialisasi sebentar. Dibulan suci ramadhan sekaligus mengadakan silahturami dan memanfaatkan waktu untuk bersosialisasi ujar parsudi.

Dalam sosialisasi parsudi mengatakan progam BP2BT ini sangat menarik, karna kalau punya tanah dapat diajukan bantuan rumah, parsudi juga membagikan cara pengajuan program BP2BT yaitu ada beberapa persyaratannya :

  1. Merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Dan domisili Kabupaten Demak, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK.
  2. Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah.
  3. Penghasilan maksimum 5 juta
  4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  5. Memiliki lahan atas nama sendiri/sudah balik nama, di buktikan dengan fotokopi sertifikat tanah.
  6. Lahan masih berada di wilayah kabupaten Demak
  7. Menyertakan NPWP
    syarat-syarat tersebut nantinya akan di input dan akan melalui proses BI Cheking oleh bank Jateng.

Parsudi mengatakan bahwa “jika berminat bisa kami usulkan, semoga sosialisasi ini bermanfaat” ujar parsudi.

By : nanda s
Bidang perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *