Dinperkim Kab. Demak – Selasa, 12 April 2022 di Ruang Pertemuan Dinperkim Kabupaten Demak diadakan pembahasan draff standar operasional prosedur yang sudah disusun oleh Bapak Agus Cahyono dan Doni. Adapun yang mengikuti pembahasan draff SOP yaitu Esya , Doni, Gus Maelan, Hasbi, Bapak Agus dan Dhani.
Pembahasan draff yang dilaksanakan untuk menyamakan presepsi standar yang di tempuh dari pengusulan bantuan sampai pemberian bantuan, dengan adanya pembahasan meminimalizir untuk kesalahan dan pemberian bantuan dapat terarah dengan cepat dan tepat.
Uraian prosedur adalah langkah-langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja tertentu menurut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dengan berpedoman pada regulasi
Bapak agus mengatakan “semoga dengan SOP ini kita bisa memberikan bantuan rehabilitasi sesuai regulasi dan tetap memudahkan kita dalam bekerja”
By : Nanda S
Bidang Perumahan



