Dinperkim Kab. Demak – Selasa 11 April 2022, Kegiatan BP-RTLH merupakan kegiatan perbaikan bagian-bagian rumah yang rusak, bersifat parsial, dan apabila rumah tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan maka dapat dibongkar untuk diperbaiki. Diharapkan penerima bantuan dapat mengeluarkan swadaya untuk melaksanakan perbaikan rumah.
Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan perbaikan sebanyak 600 unit Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2022. Tahapannya, kini sudah memasuki tahap verifikasi.
Tenaga Fasilitator Lapangan Asti melaksanakan verifikasi di Desa Tempuran didampingi oleh Perangkat Desa Tempuran. Asti mengatakan” usulan darimana pun BNBA-nya (By Name By Address) rumah yang akan dibantu, tetap akan di verifikasi, sehingga ketahuan, mana yang layak dibantu dan mana yang tidak,” jelasnya
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman