Dinperkim Kab. Demak – Senin, 11 April 2022 Sub koordinator bidang perumahan mengadakan pertemuan dengan kepala bidang perumahan diruang kepala bidang perumahan, pembahasan berdasarkan regulasi Peraturan Bupati Demak Nomor 76 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak. Dalam Peraturan Bupati tertuang bahwa Sub Koordinator adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pada unit kerja sesuai lingkup tugas dan fungsinya
Adapun dalam bidang perumahan terdapat 3 sub koordinator (SubKo), yang pertama sub koordinator pendataan dan perencanaan yaitu Bapak Agus Cahyono,ST,MM, yang kedua Sub Koordinator Penyediaan dan Pelaksanaan Perumahan yaitu Bapak Parsudi,ST dan yang ketiga yakni Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Perumahan yaitu Bapak Suparno,SE
Dalam rapat pembahasan tugas sub koordinator antara lain mengupas tugas masing-masing sub koordinator, dan kepala bidang mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan tugas yang menjadi tanggungjawab masing-masing subko.
Kepala Bidang Perumahan Ibu rondiyah mengatakan “tidak jemu-jemu saya merapatkan ini, dan membahas ini, karena jangan sampai kita tidak berjalan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, dengan adanya pembahasan ini mudah-mudahan kegiatan kita berjalan sesuai Tupoksi dan berjalan dengan lancar”Ucapnya.
By : Nanda S
Bidang Perumahan




