Dinperkim Kab. Demak – Menindaklanjuti Rapat Koordinasi HPS 2022 pada hari Rabu, 6 April 2022 lalu, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak lakukan koordinasi membahas perihal harga bahan untuk di analisa menjadi harga satuan pekerjaan. Rapat dilaksanakan di ruang pertemuan Dinperkim pada Senin, 11 April 2022.
Rapat ini diikuti oleh Nurul Prasetyani, S.T sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman bersama Subko dan Staffnya, dari Bidang Perumahan diikuti oleh Doni Setiawan, Gus Meilan, Hasbi dan Mufti. Rapat Intern ini dilaksanakan untuk membahas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 2022 dan melakukan pemasukan harga bahan kedalam analisa pekerjaan yang sebelumnya sudah dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Setelah dilakukan analisa harga bahan tadi, selanjutnya akan dikumpulkan menjadi harga satuan pekerjaan dan kemudian akan dipakai menjadi HPS.
Editor : Rahma
Bidang Perumahan



