Dinperkim Kab. Demak – Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat oleh Doni dan Bapak Agus Cahyono selaku Sub Koordinator Pendataan dan Perencanaan Perumahan Kamis, 7 April 2022 di Ruang Staff Bidang Perumahan Dinperkim kab. Demak
Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dibuat berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksaan (Juklak). Standar operasional prosedur yang di rancangan dijadikan sebagai arahan dalam bekerja, SOP mengatur langkah demi langkah yang ditempuh untuk memberi bantuan rehabilitasi rumah terdampak bencana. SOP dibuat secara sederhana, dan sistematis.
Bapak Agus mengatakan “kita butuh SOP untuk memudahkan kita bekerja dan SOP yang kita buat nantinya kita bagikan SOP itu kepada Pemerintah Desa yang mengalami bencana. Sehingga Pemerintah Desa dapat mengajukan bantuan dengan mudah dan tidak menyalahi aturan yang ada”.
By : Nanda S
Bidang Perumahan


