Dinperkim Kab. Demak – Senin 4 April 2022, bertempat diruang rapat DINPERKIM lantai 3 telah diadakan Penyusunan Proposal BSPS TA 2022 yang dihadiri oleh Tenaga Fasilitator Lapangan 5 orang, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah 3 orang dan Pejabat serta Pelaksana Bidang Kawasan Permukiman.
Sub Koordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak.Bapak Sugiyanto ST menyampaikan ”Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya”.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia” pungkasnya.
Penyelenggaraan perumahan swadaya dilaksanakan dalam rangka memenuhi hak dasar rakyat Indonesia untuk bertempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat. Penerima bantuan didampingi TFL melakukan penyusunan proposal kegiatan. Proposal terdiri atas dokumen administrasi dan dokumen teknis. Dokumen administrasi terdiri atas dokumen yang membuktikan bahwa seseorang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan. Dokumen teknis terdiri atas isian format hasil penilaian kualitas rumah, rencana teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman