Dinperkim Kab. Demak – Menindak lanjuti Permedagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah , maka pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 Pelaksana Bidang Perumahan Dinperkim yang terdiri dari Bapak Suparno, SE , Andhika Indra Setiawan, Mukti Anas, ST melaksanakan koordinasi dengan pihak pengembang PT.PUTRA ANAK BERKAH terkait PSU Perumahan yang belum di serahkan ke Pemerintah Daerah di Perumahan Putra Anak Berkah Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak.
Di kesempatan tersebut di jelaskan bahwa perumahan yang sudah jadi harus menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan nya kepada Pemerintah Daerah dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang di tandatangani Direktur Pengembang Perumahan dan Bupati Demak serta menyerahkan data PSU Perumahan Putra Anak Berkah sesuai Site Plan.
Harapan dari penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan ini agar terwujudnya perumahan yang sehat, aman, terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
By : Dewi
Bidang Perumahan

