Sharing Program Bantuan Bencana Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Dinperkim Kab. Demak – Pada Rabu 23 Februari 2022 Bidang Perumahan melakukan sharing tentang bantuan bencana di Kabupaten Demak, dengan dipimpin oleh Parsudi, S.T. dan Suparno, S.E. sebagai narasumber dan di ikuti oleh staff bidang Perumahan. Adanya kegiatan tersebut dilakukan sebagai persiapan Bidang Perumahan di Tahun 2022 untuk melaksanakan tugas kedepannya agar lebih baik.

Yang disampaikan dalam diskusi ini yaitu membahas tentang program bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana seperti ,rumah roboh karena angin puting beliung, dll. Suparno menjelaskan “Dimana untuk kriteria kerusakan rumah dikelompokkakn menjadi 3 yaitu, rusak berat meliputi bangunan roboh total /sebagian besar struktur utama bangunan rusak, atap roboh total, dinding roboh, lantai retak, pecah, terbelah. Rusak sedang meliputi, sebagian kecil struktur utama bangunan rusak, Atap roboh sebagian, Dinding retak struktur / patah. Dan rusak ringan meliputi, sebagian kecil struktur bangunan rusak ringan, retak-retak pada dinding plesteran, penutup atap berjatuhan, tapi rangka atap masih utuh. Selain itu untuk penerima bantuan juga harus memiliki kriteria yang salah satunya adalah Keluarga yang telah kehilangan rumah dan/ atau rusak akibat bencana (rusak berat/rusak sedang/rusak ringan) serta mempunyai kepemilikan lahan yang sah.

Sedangkan untuk mekanisme program bantuan yang diberikan antara lain genteng asbes, nok steel, kayu 6/12, usuk 4/6, dan reng 2/3. Bagi masyarakat yang terdampak bencana bisa mengajukan usulan yang disusulkan oleh lembaga Desa dengan Keluarga yang telah kehilangan rumah dan/ atau rusak akibat bencana (rusak berat/rusak sedang/rusak ringan)serta mempunyai kepemilikan lahan yang sah dengan Permohonan bantuan kepada Bupati Demak Cq Ka Dinperkim, Kebutuhan material yang dibutuhkan, Foto 0% kondisi rumah dan letak kerusakan rumah akibat bencana yang akan diperbaiki, Daftar nama penerima/keluarga yang terdampak bencana. Dari pengajuan proposal ini, Dinperkim melalui TIM melakukan assessment/pendataan cepat dan verifikasi ke lapangan (rumah calon penerima bantuan yang terdampak bencana). Dari Hasil verifikasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dijadikan sebagai dasar memberikan bantuan barang/material kepada korban bencana sesuai dengan anggaran yang ada”.

Dari penjelasan tersebut, memberikan wacana melangkah dalam melanjutkan program bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana, semoga dalam melaksanakan program bencana berjalan dengan lancar , pungkas ‘Parsudi”.

By Rathna
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *