Dinperkim Kab. Demak – Kamis 13 Januari 2022, Dalam pengendalian tujuan dan sasaran penanganan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Demak, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Ibu Nurul Prasetyani ST,M.Si beserta jajarannya mengikuti Evaluasi Capaian Penanganan Kawasan Kumuh di Kabupaten Demak Tahun 2021 dan Sosialisasi Kegiatan Skala Kawasan di Ruang Pertemuan BAPPEDA LITBANG Kab. Demak yang dihadiri oleh Tim Pokja PKP Kab.Demak dan Tim KOTAKU Kabupaten Pekalongan
Dalam Kesempatan ini disampaikan bahwa SK BUPATI DEMAK NOMOR 475.26/120 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Demak menetapkan 16 kawasan kumuh dengan luasan 211,602 Ha.
Efrayim Andi Nugroho selaku Askot UP Kotaku Kota Pekalongan menyampaikan ”pendampingan safeguard untuk kesiapan lahan (clean and clear lahan), dilakukan pengamanan dampak lingkungan dan social agar bertujuan untuk memiliki pemahaman mengenai instrument pengelolaan dampak sosial dan lingkungan dan memastikan tidak ada permasalahan terhadap dampak lingkungan dan social”
Hasil dari Evaluasi Capaian Penanganan Kawasan Kumuh di Kabupaten Demak Tahun 2021 adalah sampai saat ini, ketersedian data yang ada seperti data baseline, profil permukiman kumuh, dll hanya menjadi konsumsi dinas tertentu, Keberadaan Pokja PKP dan Forum PKP bisa menjadi pendorong data baseline sebagai acuan dalam penanganan kumuh sehingga ada satu data satu perencanaan dalam penataan kawasan kumuh.
By : Lisa
Bidang Kawasan Permukiman





