Dinperkim Kab. Demak – Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Program ini dikhususkan bagi warga Kabupaten Demak yang belum memiliki rumah, namun memiliki lahan siap bangun dan sudah bersertifikat atas nama sendiri. Bantuan subsidi ini senilai 40 Jt berupa tabungan untuk dibangunkan rumah di tanah milik penerima bantuan, dengan ditambah dana swadaya masyarakat dan dana KPR dari Bank Jateng dengan nilai uang sesuai tipe rumah yang sudah di pilih oleh penerima manfaat.
Pembangunan rumah, dibangunkan oleh pihak pengembang perumahan dengan tipe dan desain rumah yang sudah disediaka. Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan dan pemantauan RAB dan progres pembangunan rumah miliknya. Sehingga penerima manfaat juga dapat melakukan pengawasan selama proses pembanguna rumahnya.
Dalam hal ini Dinperkim, khususnya bidang perumahan merupakan sebagai wadah dan sarana informasi terkait program BP2BT bagi masyarakat yang membutuhkan program ini. Harapan nya dengan program ini, masyarakat terbantu mewujudkan rumah yang nyaman dan aman untuk di huni.
By : Rahma
Bidang Perumahan


