Dinperkim Kab. Demak –, Senin 15 November, Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hari ini ardita bidang kawasan permukiman mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan kajian “ penanganan kawasan kumuh metropolitan melalui pembangunan rumah susun” yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Susun, Ditjen Perumahan, Kementrian PUPR secara virtual.
Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dalam Pasal 3 huruf F Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
By : Lisa
Bidang Kawasan permukiman


