Dinperkim Kab. Demak – Senin 25 Oktober, Tim PSPAM melaksanakan RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan) dengan PBJ diruang kepala bidang kawasan permukiman. Pengadaan barang/jasa pemerintah baik yang dilakukan melalui swakelola atau penyedia barang/jasa adalah mendapat nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).
Untuk mendapatkan value for money tersebut, harus didukung dengan persiapan pengadaan barang/jasa secara baik sesuai dengan paket pengadaan yang dibutuhkan oleh pengguna barang/jasa.
Persiapan pengadaan yang baik akan sangat menentukan keberhasilan dari kegiatan proses pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan oleh PPK maupun Pokja pemilihan/pejabat pengadaan/agen pengadaan.

Persiapan oleh PPK meliputi rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa (RPP) yaitu penetapan spesifikasi/KAK, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak, sedangkan persiapan yang dilakukan oleh pokja pemilihan/pejabat pengadaan/agen pengadaan adalah penetapan sistem pemillihan yang meliputi metode pemilihan, penyampaian penawaran, evaluasi penawaran.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman