Dinperkim Kab Demak – Kamis 9 September 2021, bertempat di ruang pertemuan Dinperkim memenuhi undangan rapat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah melalui zoom meeting dalam rangka pelaksanaan pendampingan/penguatan kapasitas pemerintah daerah terkait percepatan penurunan stunting dan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Diikuti oleh Ibu Nurul Prasetyani ST, M.Si kepala bidang kawasan permukiman dan Bapak Rozikan ST Kasi PSPAM dan staffnya. Upaya untuk penurunan stunting ini perlu dilakukan penguatan dengan dukungan semua pihak baik pemerintah, swasta, perguruan tinggi maupun masyarakat melalui intervensi spesifik maupun sensititif.
By : devina
Bidang Kawasan Permukiman


