Dinperkim Kab. Demak – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Demak, aktivitas masyarakat Kabupaten Demak lebih dipantau secara ketat. Salah satu upaya adalah pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan dibagi menjadi beberapa sektor antara lain Sektor Non Esensial dimana diberlakukan 100% Work From Home (WFH), Esensial 25% Work From Office (WFO) dan Kritikal yang diberlakukan 100% WFO. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak termasuk dalam kategori sector kritikal dimana DINPERKIM harus masuk 100% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Tak lain, ASN merupakan pelayan masyarakat. Senin, 05 Juli 2021 Dinperkim khusunya Bidang Perumahan kedadatangan warga Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar, Ibu Asmanah. Dengan didampingi oleh Perangkat Desa, Ibu Asmanah menanyakan perihal pengusulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Menceritakan alasan dan keadaan, selain rumah yang sudah tidak layak huni, pandemic covid juga berdampak dengan diberhentikannya Ibu Asmanah dari Perusahaan.
Dengan sigapnya dalam memenuhi pelayanan publik ditengah penerapan PKKM, Ibu Rondiyah selaku Kepala Bidang Perumahan menjelaskan kepada Ibu Asmanah terkait tata cara pengusulan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dana APBD.
Mendengar penjelasan Kepala Bidang Perumahan, Ibu Asmanah antusias dan Perangkat Desa siap mendampingi Ibu Asmanah dalam melengkapi persyaratan pengusulan Bansos RTLH.
By : Esya
Bidang Perumahan




