Lakukan Rakor, Bahas Rancangan Awal Renstra Penerapan SPM Perumahan

Dinperkim Kab. Demak – Menimbang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah bidang Perumahan Rakyat yang ditangani juga oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak.

Senin, 05 Juli 2021 bersama dengan Plt. Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bapak Amir Mahmud, S.Sos, MT, Kepala Bidang Perumahan beserta Bapak Kepala Seksi dan Staff Bidang Perumahan melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka menyusun rancangan awal Renstra terkait penerapan SPM pada Bidang Perumahan. Dengan adanya rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat DINPERKIM ini, Penyusunan rancangan awal benar benar diperhatikan sehingga tujuan memberikan mutu pelayanan masyarakat yang baik dan tepat sasaran. Tujuan adanya SPM Bidang Perumahan ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan bidang Perumahan secara bertahap untuk memperoleh perumahan dan permukiman yang layak dan aman.

By : Esya
Bidang Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *