Dinperkim Kab. Demak – Jum’at 7 Mei 2021, melaksanakan diskusi tentang penentuan target kinerja Dinperkim program RTLH sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Akhmad Sugiharto,ST,MT, serta diikuti seluruh pejabat struktural Dinperkim, diruang pertemuan Dinperkim Kabupaten Demak
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mencoba merumuskan target kinerja RTLH yang akan dicantumkan dalam RPJMD sesuai dengan dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019.
Permendagri No. 90 Tahun 2019 adalah pedoman bagi seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan single codebase, berupa penggolongan atau pengelompokan dan pemberian kode. Disamping itu sebagai daftar penamaan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban untuk pelaporan kinerja dan keuangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan target ideal yang akan dikerjakan selama kepemimpinan Bupati Demak yg baru.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman


