Dinperkim Kab. Demak – TFL RTLH bertugas dan bertanggungjawab untuk mendampingi Desa terkait administrasi untuk persyaratan pencairan bantuan sosial RTLH APBD II.
Kasie Pembangunan Perumahan Bapak Parsudi,ST mengatakan bahwa “Kita harus tau, dimana letak kesulitan Desa. Kita harus aktif. Jangan sampai kita tidak aktif, dan menjadikan pencairan terhambat.”
Pendampingan TFL RTLH sendiri sudah dibagi per Kecamatan, diharapkan dengan adanya dampingan dari TFL RTLH pihak Desa lebih semangat, dan adminstrasi berjalan dengan lancar.
Jum’at 29 April 2021 Danu dan Bagus mendampingi Desa Bedono Kecamatan Sayung, kondisi rumah calon penerima BanSos RTLH juga memenuhi Kriteria Rumah tidak layak huni, keteria tersebut mencakup minimum 2 Kerusakan pada atap, dinding, atau lantai.
BanSos RTLH diharapkan adanya swadaya dari calon penerima, sehingga rumah menjadi kokoh, nyaman , dan layak untuk di huni.
By : Nanda S
TFL RTLH – Bidang Perumahan