Dinperkim Kab. Demak – Rabu 21 April 2021, Salah satu persyaratan untuk mencairkan bantuan sosial RTLH, yaitu mengumpulkan proposal dan pencairan.
Kewajiban TFL memfasilitasi Desa salah satunya adalah mendampingi jika Desa ada kesulitan pembuatan berkas yang harus dikumpulkan.
TFL sunoko mendampingi perangkat Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang. Sunoko juga menjelaskan bahwa pembuatan Rencana Anggaran Biaya yang terdapat di proposal dan Rencana Penggunaan Dana yang ada di dokumen pencairan disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas rumah calon penerima bansos RTLH. RAB dan RPD disesuaikan dengan anggaran bansos RTLH APBD senilai Rp. 15.000.000,- dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk material, Rp. 1.750.000,- untuk tenaga kerja ,dan Rp. 250.000 ,- untuk BOP.
Untuk RAB dan RPD disesuaikan dengan dana dan ketentuan rincian. Adapun swadaya untuk pembangunan rumah, dapat di cantumkan di Laporan Pertanggungjawaban.
By : Nanda S
TFL RTLH – Bidang Perumahan

