Dinperkim Kab. Demak – Kamis, 15 April 2021 Kepala Bidang Perumahan, Ibu Rondiyah dan Staff Bidang Perumahan Esya Ayu Dian Safitri mengikuti acara Sosialisasi Pelaporan Capaian Penerapan SPM PUPR yang diadakan oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR. Sosialisasi tersebut dilaksanakan daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam acara tersebut, tak hanya dari Kementerian PUPR yang memberikan materi sosialisasi, namun disampaikan juga oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Sebagai pemateri pertama, disampaikan mengenai Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Penerapan SPM PUPR pada Pemerintah Daerah.
Hal pertama yang disampaikan yaitu mengenai dasar hokum adanya penerapan SPM. Mulai dari UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sampai Permen PUPR Nomor 29/Prt/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 2 Tahun 2018, SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
Selain hanya peraturan, disampaikan pula latar belakang dan tujuan adanya Penerapan SPM. Tak lain tujuannya adalah agar pemerintah daerah dapat memenuhi jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang dapat diperoleh setiap warga negara. Penerapan SPM ini akan dilaksanakan pada 3 Bidang yaitu Bidang Air Minum, Air Limbah dan Perumahan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masuk dalam kategori Bidang Perumahan dimana jenis pelayanan dasarnya adalah Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana.
By : Esya
Bidang Perumahan



