Dinperkim Kab. Demak – Selasa 6 April 2021, bertempat di Ruang Pertemuan Dinperkim dilaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh kasie dan staff bidang kawasan permukiman dan perumahan dalam rapat ini membahas finalisasi HPS menjelang pelaksanaan lelang , HPS (Harga Perkiraan Sendiri) merupakan harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan akan segera diterbitkan.
Nilai HPS didasarkan pada riwayat HPS yang diperoleh dari riset harga pasar, HPS sendiri memiliki fungsi Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.
By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman



