Dinperkim Kab. Demak – Rabu, 17 Maret 2021 Indikator kerja adalah ukuran kinerja yang digunakan untuk mengetahui upaya dalam mencapai hasil kerja yang dicapai. Dalam rapat ini disampaikan oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan secara zoom meeting.
Rapat ini diikuti oleh disperakim kabupaten se Jawa Tengah. Kepala bidang perumahan beserta ketiga kasienya turut menghadiri rapat tersebut dengan seksama yang dilaksanakan di ruang kepala bidang perumahan. Dengan
Dalam pemaparan materi disampaikan arti penting dan fungsi indikator kinerja memperjelas apa tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, memperjelas instrumen atau program dan kegiatan apa saja yang akan dilakukan, memperjelas siapa yang bertanggungjawab dalam pencapaian target dimaksud, memperjelas tugas pokok dan fungsi kelembagaan, bagaimana memudahkan dalam mengukur kinerja tupoksi, memperjelas hubungan sinergitas antar dokumen perencanaan.
Kriteria SMART (Spesific, Meansurable, Attainable, Relevant, dan Time) dalam penerapan indikator kinerja yaitu program yang jelas, dapat diukur secara obyektif, dapat untuk di capai, sesuai dengan kinerja dan dilaksanakan dalam berjangka waktu tertentu.
By : Rahma
Bidang Perumahan











