Dinperkim Kab. Demak – Menindaklanjuti surat nomor 648/730 tanggal 26 Februari 2021 pemberitahuan tentang pelaksanaan Bankeupemdes RTLH tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah, kali ini dilakukan bimbingan teknis pengusulan calon penerima Bankeupemdes tahun 2022 pada Senin, 15 Maret 2021 yang dilakukan secara virtual dengan zoom meeting. Bimtek ini di bagi menjadi tiga sesi, yang setiap sesinya dihadiri dari beberapa pemerintah desa dan kecamatan yang ada di kabupaten Demak.
Sesi pertama ini di ikuti oleh kecamatan Gajah, Dempet, Karanganyar,Bonang, Mijen dan Wedung, acara dibuka oleh Parsudi, S.T. selaku kepala seksi Pengembang Perumahan, dengan di Moderatori oleh Nanda Tenaga Fasilitator Lapangan, dan disambut langsung oleh kepala Bidang Perumahan Rondiyah, S.T. M.M. M.Si.
Dalam sambutannya, Rondiyah menyampaikan bahwa, “Program Bankeupemdes adalah salah satu program untuk mengentaskan masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam mewujudkan rumah layak huni di wilayah Kabupaten Demak. Untuk melakukan pengusulan calon penerima Bankeupemdes tahun 2022 ini perlu melakukan validasi BNBA calon penerima di dalam Simperum maksimal tanggal 25 Maret 2021. Dalam pengusulan ini jumlahnya tidak dibatasi, namun pengusulan BNBA calon penerima merupakan hasil musyawarah dari desa maksimal tanggal 31 Maret 2021 melalui Simperum dengan dilengkapi Berita Acara Musdes.” Sampainya
Dalam pengusulan ini memang harus dilakukan validasi data BNBA di dalam Simperum, untuk itu Dinperkim mengerahkan Tenaga Fasilitator Lapangan untuk melakukan pendampingan terkait panduan tekhnis dalam melakukan validasi Simperum. Sehingga dapat membantu pemerintah desa dalam melakukan validasi data.
By : Rahma
Bidang Perumahan




