Dinperkim Kab. Demak – Senin, 15 maret 2021 telah dilakukan rapat serta pemberian arahan tutorial penggunaan validasi Simperum bersama aparatur Desa dari berbagai kecamatan melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Perumahan, Ibu Rondiyah, SE, MM, M.Si dan Bapak Parsudi, ST. tujuan dilakukannya rapat ini adalah untuk mengarahkan pihak aparatur desa untuk mengusulkan bagian dari warganya yang sangat membutuhkan Bantuan sosial pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), melalui validasi web simperum.disperakim.go.id. Pada kesempatan ini, rapat dilakukan sebanyak 3 Sesi dan evaluasi bersama Tim Fasilitator Lapangan (TFL).
Pada sesi evaluasi ini, salah satu poin utama yang disampaikan oleh Ibu Kabid adalah, menyatukan presepsi, atau focus tujuan dari hasil kegiatan arahan tutorial Simperum
Program bantuan RTLH ini merupakan salahsatu program dari Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program ini harapannya dapat mengurangi jumlah RTLH yang ada di kabupaten Demak, khususnya kecamatan Dempet, sehingga mewujudkan rumah yang layak huni untuk warga yang berhak menerima bantuan, sehingga kedepannya nanti dapat menempati rumah dengan layak dan nyaman.
By: Ketut
TFL RTLH – Bidang Perumahan




