Dinperkim Kab. Demak – Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain. Sesuai dengan ketentuan, PNS harusnya siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah tugas. Rabu, 10 Maret 2021. Bidang Perumahan melepas dua PNS sehubungan dengan adanya mutasi PNS, kegiatan pelepasan pegawai tersebut dilaksanakan di ruang kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak.
Mutasi dua PNS dari bidang perumahan yaitu Apriliana Indera Saktiani dan Saik Hidayatul Ahmada sebagai jabatan fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dalam pelepasan ini kepala Dias Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan pesanya, “Harapannya perpindahan ke Dinasputaru tidak memutus silaturrahmi dengan Dinperkim. Semoga dengan perpindahan Panjenengan semoga menjadi jalan sukses panjenengan dan untuk lebih baik lagi, karena mau saya pertahankan seperti apapun juga tetap tidak bisa, karena harus sesuai fungsional dan sesuai tupoksi SK Panjenengan semua.”
Kepala bidang Perumahan Rondiyah, S.T, M.M, M.Si. menyampaikan pesan “Untuk selalu memberikan aura positif di mana panjenengan ditempatkan, dengan adanya panjenengan di Dinputaru semoga menjadi penjembatan yang baik. Laksanakan tugas dan perintah dengan baik, tetap kembangkan prestasi panjenengan.” Sampai nya dengan berat hati. Setelahnya, dilakukan penyerahan kenang-kenangan untuk kedua pegawai mutasi, “Jangan dilihat dari nilai dan ukurannya semoga ini dapat bermanfaat dan menambah semangat panjenengan.” Sambung Rondiyah.
By : Rahma
Bidang Perumahan









