Dinperkim Kab. Demak – Jum’at, 12 Maret 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak memenuhi undangan Disperakim Provinsi dalam pelaksanaan zoom meeting terkait program BANKEUKAB/KOTA. Dinperkim dengan di wakili oleh kepala bidang Perumahan beserta kepala seksi pengembang perumahan dan stafnya mengikuti zoom meeting yang diadakan oleh disperakim provinsi. Rapat ini dilakukan secara virtual via zoom meeting di ruang kepala bidang Perumahan.
Pada rapat membahas tentang BANKEUKAB/KOTA. Bantuan keuangan kabupaten atau kota yang di peruntukan untuk kelurahan. BANKEUKAB/KOTA ini hampir sama dengan BANKEUPEMDES, namun BANKEUKAB/KOTA ini diperuntukkan untuk wilayah kelurahan, sedangkan BANKEUPEMDES adalah bantuan keuangan untuk pemerintah desayang ada di kabupaten atau kota. Nominal bantuan BANKEUKAB/KOTA ini sebesar Rp. 12. 000. 000.- sama seperti BANKEUPEMDES.
Dalam rapat ini juga membahas mekanisme serta syarat BANKEUKAB/KOTA. Untuk syaratnya di jelaskan oleh perwakilan dari Disperakim Provinsi Jawa Tengahbahw “RTLH harus masuk dalam data PBDT dengan memperhatikan kerusakan atap, lantai dan dinding calon penerima bantuan, selain itu juga rumah dan tanah harus milik pribadi bukan bangunan dan tanah terlarang. Untuk mekanismenya hampir sama dengan BANKEUPEMDES, namun pada BANKEUKAB/KOTA harus melakukan input SIMPERUM dan input E-Planning. Untuk panduan mekanisme selengkapnya dapat di lihat di channel Youtube Pojok Omah Gayeng.” Demikian jelasnya.
BANKEUKAB/KOTA ditujukan kelurahan untuk tersalurkan bantuan tepat waktu dan tepat guna dan untuk meninkatkan rumah layak huni di kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
By : Rahma
Bidang Perumahan




