Persetujuan DPRD Kab.Demak Terhadap Raperda

Dinperkim Kab. Demak – Selasa, 9 Maret 2021. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Nurul Prasetyani ST,M,Si mengikuti rapat paripurna secara virtual di Ruang Kepala Bidang Kawasan Permukiman dengan agenda utama persetujuan DPRD Kab.Demak terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Demak yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. 3 (tiga) Raperda Kabupaten Demak diantaranya Raperda tentang pengarustamaan gender, Raperda pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

DPRD Kabupaten Demak menyatakan setelah mempelajari dan mencermati penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak, sehingga DPRD Kab Demak menyetujui 3 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan Perangkat Daerah harus menyempurnakan Raperda tersebut sesuai dengan koreksi yang telah dibahas.

By: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *