Dinperkim Kab. Demak – Bantuan sosial pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, permohonan tersebut seiring dengan jumlah target dan kuota yang di sediakan oleh pemerintah daerah.
Pada Senin 1 Maret 2021 TFL RTLH (Tim Fasilitator Lapangan Rumah Tidak Layak Huni) telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak Desa di Kecamatan Gajah. Kegiatan ini selain untuk memastikan kelayakan rumah yang mendapat bantuan RTLH, kegiatan TFL juga melakukan validasi serta melakukan pembaruan data untuk kuota RTLH pada tahun 2021 yang mana untuk memastikan kebenaran data PBDT 2015. Sebelum melakukan survey kedatangan Tim RTLH di terima dengan baik oleh perangkat Desa Mlatiharjo. TFL RTLH melakukan validasi salah satunya di Desa Mlatiharjo, terdapat 271 rumah yang terdaftar pada data PBDT 2015. Namun, setelah dilakukan validasi lapangan oleh TFL RTLH terdampat sejumlah rumah yang memang sudah layak huni.
Program bantuan RTLH ini merupakan salahsatu program dari Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program ini harapannya dapat mengurangi jumlah RTLH yang ada di kabupaten Demak, khususnya kecamatan Wonosalam, sehingga mewujudkan rumah yang layak huni untuk warga yang berhak menerima bantuan, sehingga kedepannya nanti dapat menempati rumah dengan layak dan nyaman.
By: Ketut
TFL RTLH – Bidang Perumahan













