Dinperkim Kab. Demak – Senin, 1 Maret 2021. Tim Perencanaan Perumahan Dinperkim melakukan koordinasi dengan kepala desa Mangunjiwan terkait masalah perijinan dan penyerahan aset kapling yang ada di kelurahan Mangunjiwan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan salah satu pengembang kapling yang ada di mangunjiwan.
Kepala desa Mangunjiwan, Rudi Hidayat menyampaikan kurangnya informasi terkait perijinan dan penyerahan aset perumahan maupun kapling dalam mewujudkan Fasum Fasos yang ada di perumahan atau kapling yang ada di kabupaten Demak.
Suparno S.E menjelaskan persyaratan apa saja yang di butuhkan dalam pelaksanaan administrasi untuk mengurus masalah perijinan dan penyerahan aset perumahan maupun kapling. Setelahnya berkas tersebut diserahkan kepada pemerintah kabupaten Demak dengan melalui Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten Demak.
By : Rahma
Bidang Perumahan



