Dinperkim Kab. Demak – selasa 23 Februari 2021. Melaksanakan rapat sosialisasi bantuan keuangan khusus dan Aplikasi Si Monik di lantai 2 Dinputaru. Rapat di buka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto ST,MT menjelaskan terkait Dasar Hukum BKK, TimeLine BKK Kabupaten Demak, Sebaran BKK DINPERKIM 2021, Alur BKK 2021, dan Rencana Kerja Tindak Lanjut BKK 2021.
Sosialisasi kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya dikarenakan situasi COVID 19 yang belum urung berakhir, para undangan yang hadir harus mengikuti aturan Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.
Kehadiran Inpektur Pembantu Wilayah 4 Pada Inspekorat Kab.Demak Esti Adhi juga memberikan Sambutan Dengan mengapresiasi atas Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinperkim dan menjelaskan terkait peraturan Bupati No.89 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa bidang infrastruktur di Kabupaten Demak.
Pada kesempatan ini kepala bidang kawasan permukiman Nurul Prasetyani ST.M.Si menambahkan penjelasan tentang jenis bantuan kepada pemdes berdasarkan perbup no.89 tahun 2020 dimana dalam Peraturan Bupati No. 89 tahun 2020 ini terbagi menjadi 15 BAB dan terdapat 21 pasal.
by: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman







