Dinperkim Kab. Demak – Senin 22 Februari 2021. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak mengadakan koordinasi persiapan penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2022, dengan fokus pada indikator-indikator per program dan kegiatan yang nantinya akan masuk dalam RPJMD dan Renstra Perkim dalam 5 tahun kedepan 2022-2026.
Rapat Koordinasi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinperkim dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembahasan Indikator-indikator ini disesuaikan dengan Permendagri 90 Tahun 2019
, bahwa ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).
Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.
by: Lisa
Bidang Kawasan Permukiman



