Dinperkim Kab. Demak – Rabu 3 Februari 2021., Guna tercapainya kesesuaian belanja pengadaan dan belanja non pengadaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan DPA APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Admin RUP Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suci,Dita dan Taufik mengikuti asistensi dan pendampingan input SIRUP APBD dari bagian barang / jasa Setda Kab. Demak.
Kegiatan ini bertempat di ruang pertemuan bagian PBJ Kab.Demak (Gedung B) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga diterapkan pembagian jam/waktu pelaksanaan.
Catur budiono, S.Sos sebagai UPBJ menyampaikan langkah-langkah input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan batas akhir input RUP ini yaitu hari Kamis, 18 Februari 2021.
By: Lisa
Bidang PKP Dinperkim

